You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Tips Cegah Kebakaran Rumah Saat Ditinggal Mudik
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ini Tips Cegah Kebakaran Rumah saat Ditinggal Mudik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memastikan keamanan rumahnya selama ditinggal mudik ke kampung halaman.

Serta pastikan semua sumber listrik aman dari benda yang mudah terbakar

BPBD DKI Jakarta membagikan tips mencegah kebakaran saat mudik. Pertama, lepas regulator dari tabung gas dan pastikan kompor dalam keadaan mati. Kemudian, cabut steker dan peralatan listrik dari stop kontak jika tidak terpakai.

“Serta pastikan semua sumber listrik aman dari benda yang mudah terbakar,” ujar Isnawa Adji, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Kamis (4/4).

Gulkarmat Jaktim Telah Lakukan 5.731 Pelatihan Pencegahan Kebakaran

Ia pun meminta, warga yang hendak mudik agar menitipkan kunci rumah kepada orang yang dipercaya dan melaporkan kepergian mudik kepada pengurus RT/RW atau keamanan lingkungan setempat. Isnawa menyampaikan, tips ini perlu dilakukan supaya rumah yang ditinggalkan aman dari potensi bencana.

“Tips ini bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari potensi kebakaran yang kerap melanda ketika rumah ditinggalkan penghuninya selama mudik lebaran,” tandas Isnawa.

Sebagai informasi, layanan kedaruratan Jakarta Siaga 112 tetap beroperasi selama 24 jam dan siap melayani masyarakat apabila mengalami atau menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1442 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1356 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1276 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1118 personFolmer